Syarat yang harus disiapkan untuk mengurus IMB di Banyubiru :
Untuk yang Berbadan Hukum
- Mengisi formulir.
- Foto copy KTP atau Passport Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik.
- Foto copy Bukti Atas Tanah.
- Foto copy Pelunasan PBB.
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah .
- Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ).
- Rekaman Akte Pendirian Perusahaan (Untuk Perusahaan)
- Izin Lokasi ( untuk industri / jasa dengan lahan > 10.000 m2 dan atau diluar tata guna tanah )
- Surat Pernyataan Teknis.
- Kesanggupan menyusun UKL /UPL atau AMDAL
- Gambar Situasi lokasi bangunan.
- Site Plan ( tata letak bangunan terhadap tanah / kapling ).
- Rekaman Gambar Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100.
- Izin Pendirian Tempat Ibadah (Untuk Bangunan Keagamaan)
- Surat Pernyataan Penggunaan Bangunan.
- Perhitungan Konstruksi bangunan (Untuk 3 lantai ke atas)
- Perhitungan Konstruksi Tower (Untuk Tower)
- Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain
Untuk Orang Pribadi
- Mengisi formulir.
- Foto copy KTP
- Foto copy Bukti Atas Tanah.
- Foto copy Pelunasan PBB.
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah .
- Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ).
- Gambar Situasi lokasi bangunan.
- Rekaman Gambar Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100.
- Perhitungan Konstruksi bangunan (Untuk 3 lantai ke atas)
- Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.
IMB Penambahan :
- Mengisi formulir.
- Foto copy KTP atau Passport Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik.
- Foto copy Bukti Atas Tanah.
- Foto copy Pelunasan PBB.
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa / Lurah .
- Surat Pernyataan Penggunaan Tanah ( apabila bukan milik sendiri ).
- Rekaman Akte Pendirian Perusahaan (Untuk Perusahaan)
- Izin Lokasi ( untuk industri / jasa dengan lahan > 10.000 m2 dan atau diluar tata guna tanah )
- Surat Pernyataan Teknis.
- Kesanggupan menyusun UKL /UPL atau AMDAL (Untuk Industri)
- Gambar Situasi lokasi bangunan.
- Site Plan ( tata letak bangunan terhadap tanah / kapling untuk yang berbadan hukum).
- Rekaman Gambar Bangunan ( Denah, Tampak, Potongan ) Skala 1 : 100.
- Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.
Pemindah Tanganan IMB
- Permohonan pemindah tanganan Izin
- Foto copy surat bukti pelimpahan hak (disahkan oleh notaris)
- Foto copy KTP.
- Foto copy Pelunasan PBB.
- Foto copy bukti hak atas tanah
- IMB Perubahan Izin Guna Bangunan dan Pemilik Bangunan:
- Foto copy KTP.
- Foto copy IMB lama.
- Foto copy pelunasan PBB
- Foto copy surat tanah/sertifikat/AJB
- Dasar perubahan (akte yang berbadan hukum)
IMB Perubahan Izin Pemilik Bangunan:
- Foto copy KTP.
- Foto copy IMB lama.
- Foto copy pelunasan PBB
- Foto copy surat tanah/sertifikat/AJB
- Dasar perubahan (akte yang berbadan hukum)