A. Penerbitan KK baru
1. KK dan KTP el
2. Legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan/Kutipan Akta Cerai
3. Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
B. Penerbitan KK karena perubahan data
1. KK dan KTP el
2. Surat Keterangan/bukti pendukung perubahan data, ditambah Surat Pernyataan Perubahan Data (F-1.05) apabila perubahan data bukan karena peristiwa penting/peristiwa kependudukan (misal: pendidikan, pekerjaan, agama) DOWNLOAD DISINI
C. Penerbitan KK karena hilang atau rusak
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK lama yang rusak
2. KTP el