Pembuatan KK

A. Penerbitan KK baru

  1. KK dan KTP el

  2. Legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan/Kutipan Akta Cerai

  3. Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

B. Penerbitan KK karena perubahan data

  1. KK dan KTP el

  2. Surat Keterangan/bukti pendukung perubahan data, ditambah Surat Pernyataan Perubahan Data (F-1.05) apabila perubahan data bukan karena peristiwa penting/peristiwa kependudukan (misal: pendidikan, pekerjaan, agama) DOWNLOAD DISINI

C. Penerbitan KK karena hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK lama yang rusak

  2. KTP el