A. Pindah alamat dalam daerah atau luar daerah
- KK
- KTP el asli
- Kartu Keluarga (KK) orang tua (Jika pecah KK)
- Legalisir Buku/Akta Nikah (Jika pindah karena menikah)
- Alamat tujuan pindah lengkap
B. Pindah datang dari luar kabupaten atau luar provinsi
- Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi
- Kartu Keluarga
- KTP el (bila terdapat keterangan KTP el dibawa yang bersangkutan)
- Legalisir Buku/Akta Nikah (Jika pindah karena ikut suami/istri)
- Alamat tujuan pindah lengkap