Pindah Alamat

A. Pindah alamat dalam daerah atau luar daerah

  1. KK
  2. KTP el asli
  3. Kartu Keluarga (KK) orang tua (Jika pecah KK)
  4. Legalisir Buku/Akta Nikah (Jika pindah karena menikah)
  5. Alamat tujuan pindah lengkap

B. Pindah datang dari luar kabupaten atau luar provinsi

  1. Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP el (bila terdapat keterangan KTP el dibawa yang bersangkutan)
  4. Legalisir Buku/Akta Nikah (Jika pindah karena ikut suami/istri)
  5. Alamat tujuan pindah lengkap