A. Kelahiran Baru
1. Surat Keterangan kelahiran asli (F2.01) dari desa/kelurahan
2. Fc akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua yang dilegalisir
3. Fc KK dan KTP el serta aslinya
4. Surat keterangan kelahiran dari RS/dokter/bidan penolong (untuk 0-1 tahun)
5. Fc KTP el pelapor
6. Fc KTP Saksi 1 dan Saksi 2
B. Kelahiran dewasa
1. Surat Keterangan kelahiran asli (F2.01) dari desa/kelurahan
2. Fc akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua yang dilegalisir
3. Fc KK dan KTP el dan aslinya
4. Fc KTP el pelapor
5. FC Ijazah terakhir
6. Fc KTP Saksi 1 dan Saksi 2
C. Akta Hilang / Rusak
1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk akta yang hilang)
2. Akta kelahiran yang rusak/ fc akta kelahiran yang hilang
3. Surat Keterangan kelahiran asli (F2.01) dari desa/kelurahan
4. Fc akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua yang dilegalisir
5. Fc KK dan KTP el
6. Fc KTP pelapor
7. Fc KTP Saksi 1 dan Saksi 2