Nikah Talak Cerai Rujuk

A. AKTA PERNIKAHAN

  1. Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan (Model N1-N5)

  2. Surat Peneguhan dari gereja/pura/vihara (lebih dari 60 hari legalisir pemuka agama)

  3. KK dan KTP el kedua mempelai

  4. Fc akta kelahiran kedua mempelai

  5. Akta Perceraian bagi suami-istri yang pernah menikah

  6. Fc akta kematian bagi suami/istri yang telah meninggal

  7. Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawah 19 tahun dan perempuan usia dibawah 16 tahun

  8. Surat ijin dari atasan bagi anggota TNI/Polri

  9. Pas foto berwarna ukuran 4×6 berdampingan sebanyak 3 lembar

  10. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas

  11. Surat Pengantar dari Dispendukcapil (bagai salah satu mempelai dari luar Grobogan)

  12.Menghadirkan 2 (dua) orang saksi disetai fc KTP el

B. AKTA PERCERAIAAN

  1. Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan

  2. Penetapan dari Pengadilan Negeri

  3. Akta Perkawinan asli (suami + Istri)

  4. KK dan KTP el asli pemohon.