A. AKTA PERNIKAHAN
1. Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan (Model N1-N5)
2. Surat Peneguhan dari gereja/pura/vihara (lebih dari 60 hari legalisir pemuka agama)
3. KK dan KTP el kedua mempelai
4. Fc akta kelahiran kedua mempelai
5. Akta Perceraian bagi suami-istri yang pernah menikah
6. Fc akta kematian bagi suami/istri yang telah meninggal
7. Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawah 19 tahun dan perempuan usia dibawah 16 tahun
8. Surat ijin dari atasan bagi anggota TNI/Polri
9. Pas foto berwarna ukuran 4×6 berdampingan sebanyak 3 lembar
10. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
11. Surat Pengantar dari Dispendukcapil (bagai salah satu mempelai dari luar Grobogan)
12.Menghadirkan 2 (dua) orang saksi disetai fc KTP el
B. AKTA PERCERAIAAN
1. Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
2. Penetapan dari Pengadilan Negeri
3. Akta Perkawinan asli (suami + Istri)
4. KK dan KTP el asli pemohon.