A. Penerbitan KTP el Baru
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
2. Fc KK
3. Rekam KTP el
B. Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI
1. Surat Keterangan Pindah dari Dispendukcapil Kabupaten/Kota daerah asal dan KTP el (bila terdapat keterangan di Surat Keterangan Pindah bahwa KTP el dibawa yang bersangkutan)
2. KK
C. Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI dari negara lain
1. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI
2. KK
D. Penerbitan KTP el karena perubahan data
1. KK dan KTP el
2. Surat keterangan/Bukti pendukung perubahan data
E. Penerbitan KTP el karena hilang/rusak
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP el rusak
2. Fc KK