Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa/Kelurahan yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan di Desa/Kelurahan dan pihak yang akan terkena dampak dari hasil musyawarah untuk menyepakati kegiatan prioritas yang diusulkan.
Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa (UU 6/2014, PP 43/2014, Permendagri 114/2014) dimulai Bulan Juli – September, Pemerintah Desa WAJIB menyelenggarakan Musrenbang Desa.
Dalam rangka perencanaan pembangunan Tahun 2022, Musrenbang dilaksanakan dengan ketentuan:
Bagi Desa yang TELAH melaksanakan Musrenbang Desa dan telah merumuskan prioritas usulan kegiatan pembangunan desa Tahun Anggaran 2022 yang akan diusulkan ke Perangkat Daerah melalui Musrenbang Kecamatan, maka tidak perlu melaksanakan Musrenbang Desa kembali.
Bagi Desa yang TELAH/BELUM melaksanakan Musrenbang Desa namun belum merumuskan prioritas usulan kegiatan pembangunan desa Tahun Anggaran 2022 yang akan diusulkan ke Perangkat Daerah melalui Musrenbang Kecamatan, maka WAJIB melaksanakan Musrenbang Desa.
Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan ini di laksanakan pada hari Selasa 2 Maret 2021 secara virtual ( zoom meeting ) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.