Pembuatan SKTM

  1. Surat Pengantar dari kepala Desa/Lurah
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari pemohon diketahui Ketua RT, Ketua RW, Kades/lurah dan Camat
  4. Rujukan dari Puskesmas setempat, bagi yang berobat ke Rumah Sakit