Banyubiru, Senin 7 Juni 2021. Pemerintah Kabupaten Semarang yang di pimpin langsung oleh Bapak Bupati Sdr. H.NGESTI NUGRAHA, SH, MH. melaksanakan Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 secara Teleconference melalui ZOOM dengan jajaran Forcompincam kabupaten Semarang. Beberapa point yang di sampaikan terkait lonjakan covid19 di Kabupaten Semarang :
- Proses belajar mengajar / Pendidikan PAUD, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, Perguruan Tinggi melalui virtual/daring.
- Rumah / Warung makan maupun restoran baik makan di tempat atau pesan antar tutup paling lambat pukul 21.00 WIB. Khusus makan ditempat dibatasi maksimal 20 %.
- Tempat perbelanjaan, swalayan, pertokoan,maupun Mall tutup paling lambat pukul 21.00 WIB dan pembatasan pengunjung maksimal 30 %.
- Tempat ibadah dibatasi jumlah jamaah maksimal 50 %, khusus masjid di pinggir jalan nasional, provinsi, kabupaten tidak diperbolehkan untuk solat jumat.
- Seluruh kegiatan seni, sosial budaya, olahraga yang berada dalam ruangan / indoor dibatasi maksimal 25 % paling banyak 20 orang dengan protkes ketat sedangkan Untuk outdor ditunda/dihentikan sementara.
- Kegiatan Hajatan dilarang kecuali akad nikah dengan batasan maksimal 20 orang, tidak boleh makan minum ditempat, dan protkes ketat.
- Rapat harus mempertimbangkan urgensi permasalahan dan dibatasi paling banyak 20 orang dengan protkes ketat.
- Destinasi Wisata, desa wisata, wisata religi dilarang dan ditutup sementara waktu kecuali restonya dengan kapasitas pengunjung 20 % atau paling banyak 30 orang sampai pukul 21.00 WIB.
- Wisata air, mandi uap, karaoke dilarang beroperasi / ditutup sementara
- Usaha hiburan, warnet, game online dibatasi 20%
- Pasar tradisional, pasar hewan tetap beroperasi maksimal sampai pukul 12.00 kecuali pasar Jetis Bandungan sampai pukul 15.00 WIB dengan tetap menerapkan protkes ketat.
- Kunjungan kerja baik Pemda dan DPRD ditiadakan sementara untuk berkonsentrasi penanganan covid 19.
- Seluruh pihak agar segera mensosialisasikan dan bekerjasama dalam penanganan covid.